
WE-JAKARTA - Menyadari bahwa masih banyak pelaku KUMKM yang belum memahami
langkah-langkah dan strategi untuk menembus pasar ekspor, Kementerian
Koperasi dan UMKM melakukan pembinaan dan pendampingan agar
produk-produk KUMKM bisa diekspor.
Perlu dibuat sebuah roadmap yang tertuang dalam Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi
Nasional Indonesia (KKNI) bidang UKM Ekspor bagi KUMKM. Karena saat ini
SKKNI dan KKNI yang digunakan masih menggunakan standar yang lama,
diperlukan upaya penyesuaian SKKNI dan KKNI agar pelaku KUMKM bisa
menyesuaikan perubahan global.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Deputi bidang SDM Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM), Talkah Badrus,
dalam sambutannya pada acara Konvensi Rancangan Standar Kompetensi
Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) dan Rancangan Kerangka Kualifikasi
Kerja Nasional Indonesia (RKKKNI) Bidang Ekspor pada Koperasi dan UKM,
Jakarta, Senin (10/12).
Melalui peninjauan ulang in, diharapkan akan melahirkan standar baru
yang dapat memudahkan KUMKM dalam menembus pasar ekspor. Hadir dalam
acara tersebut Asdep Standardisasi dan Sertifikasi SDM KUMKM Kemenkop
dan UKM, Retno Endang Prihantini, dan Ketua Tim Perumus RSKKNI dan
RKKKNI, Prijadi Atmaja.
"Jadi, masih banyak UMKM yang kurang memahami tata cara ekspor. Kami
berharap acara ini bisa menghasilkan KKNI yang benar-benar dibutuhkan
dan sesuai kebutuhan lapangan termasuk penyesuaian dengan teknologi
informasi," ujar Talkah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa
(10/12/2019).
Dikatakannya, nilai ekspor dari sektor UMKM nasional hanya
berkontribusi sekitar 14,37 persen terhadap total ekspor. Jumlah ini
tergolong masih sangat kecil jika dibandingkan dengan negara tetangga
seperti Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam. Salah satu
penyebabnya adalah ketidakpahaman prosedur ekspor khususnya terkait
administratif, pembayaran, hingga bahasa.
Oleh sebab itu, perlu adanya panduan dan standar minimal ekspor yang
bisa dipahami dengan mudah oleh pelaku KUMKM demi menggenjot nilai
ekspor. Ditargetkan pada akhir kabinet Indonesia Maju mendatang,
kontribusi sektor UMKM terhadap total ekspor bisa mencapai 30 persen
dengan mengikuti SKKNI dan KKNI yang baru. Dengan begitu, diharapkan
defisit neraca perdagangan dapat makin ditekan khususnya dari sektor
KUMKM.
"Posisi saat ini (kontribusi ekspor UMKM terhadap total ekspor) 14,37
persen. Ke depan di tahun 2020, kita targetkan bisa sumbangkan 18,12
persen dan di akhir kabinet bisa mencapai 30 persen. Ini target
fantastis maka kegiatan pengembangan dan pendampingan SDM sangat perlu
sekali," lanjut dia.
Saat ini, Kemenkop dan UKM memiliki lima SKKNI dalam pembangunan SDM,
yaitu SKKNI Bidang Pengelolaan Jasa Keuangan, SKKNI Bidang Jabatan
Kerja Pelaksana Ritel Koperasi, SKKNI Bidang Jabatan Kerja Pelaku Ekspor
pada UKM, SKKNI bidang simpan pinjam syariah dan pembiayaan, serta
SKKNI Bidang pendamping UMKM.
Di tempat yang sama Asdep Standardisasi dan Sertifikasi SDM KUMKM
Kemenkop dan UKM, Retno Endang Prihantini, menambahkan bahwa SKKNI dan
KKNI Bidang Ekspor pada Koperasi dan UKM memang sudah saatnya untuk
dilakukan perubahan. Hal ini mengacu pada kebutuhan di lapangan yang
sudah mengalami perubahan dinamika. Dasar hukum penyusunan ulang RKKNI
dan KKNI ini adalah UU No 3 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain
itu, Peraturan Presiden (Perpres) No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
(Permenaker) No. 21 tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan KKNI, serta
Permenaker No. 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan SKKNI.
Retno Endang menambahkan, konvensi Nasional RSKKNI dan RKKNI ini
adalah tahap akhir dari rangkaian kegiatan peninjauan ulang. Ditargetkan
dalam 100 hari kerja Menteri Koperasi dan UKM yang baru, RSKKNI dan
RKKNI ini dapat disahkan. Dengan begitu, fasilitator dapat memiliki
pedoman atau rujukan yang baru dalam melakukan pendampingan kepada
pelaku KUMKM. Dengan begitu, diharapkan tingkat pemahaman pelaku KUMKM
untuk melakukan ekspor produk-produknya dapat makin tinggi.
"Ini (RSKKNI dan RKKNI) lebih teknis sifatnya karena dari awal proses mulai pengadaan bahan baku sampai
menjadi
produk itu disesuaikan kebutuhan di lapangan. Ini nanti akan jadi modul
atau bahan ajar bagi fasilator untuk mendidik pelaku usaha ini
bagaimana mengekspor produknya," tutup Endang Retno Prihantini.
Tag: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM), Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Koperasi, Ekspor
Penulis: Redaksi WE Online
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Foto: Kementerian Koperasi dan UKM
Penulis: Redaksi WE Online
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Foto: Kementerian Koperasi dan UKM




Tidak ada komentar:
Posting Komentar