Kamis, 2 April 2015
JAKARTA-- Kementerian Koperasi
dan UKM mengalirkan dana dekonsentrasi sebesar Rp100 miliar kepada dinas yang
membidangi koperasi di seluruh Indonesia. Deputi Bidang Pengembangan
Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Koperasi dan UKM Prakoso Budi Susetyo di
Jakarta, Rabu (1/4/2015), mengatakan belum lama ini pihaknya sudah mengumpulkan
para pejabat daerah dari unsur Dinas yang membidangi Koperasi Kementerian
Koperasi dan UKM. Diharapkan dana itu dimanfaatkan untuk fungsi
pendidikan dan penguatan kapasitas SDM dan UKM provinsi dan Biro Perencanaan
dan Inspektorat Kementerian Koperasi dan UKM.
"Pada kesempatan itu, kami membahas tentang
pemanfaatan dana dekonsentrasi fungsi pendidikan," katanya, Rabu
(1/4/2015).
Dia menambahkan, kementeriannya mengalokasikan dana
dekonsentrasi sebesar Rp100 miliar untuk disalurkan ke Dinas yang membidangi
Koperasi dan UKM provinsi di seluruh Indonesia dalam bentuk kegiatan pelatihan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor
2/Per./M. KUKM/II/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran
Dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan UKM Tahun 2015 ruang lingkup
dekonsentrasi harus mencakup program prioritas Kementerian Koperasi dan UKM
yang salah satunya yakni peningkatan kualitas SDM.
"Jadi untuk meningkatkan daya saing KUKM
diperlukan upaya peningkatan kapasitas dan kualitas SDM melalui pendidikan,
pelatihan, dan pendampingan yang melibatkan peran serta daerah dengan
memanfaatkan anggaran dana dekonsentrasi," katanya.
Dana dekonsentrasi sendiri merupakan dana yang
berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah yang
mencakup penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi.
Teknisnya, kata dia, dana itu bisa digunakan untuk
membiayai honorarium tenaga pendamping, transportasi tenaga pendamping,
pelaksanaan uji sertifikasi, transportasi praktik lapangan, dan membiayai
perjalanan dinas fasilitator/instruktur, panitia, dan peserta.
Selanjutnya segmen yang disasar sebagai peserta pelatihan
yakni para pelaku KUKM, Pengurus, Pengawas dan Pengelola Koperasi, kelompok
strategis, mahasiswa, hingga keluarga petani dan nelayan.
Sumber : Bisnis.com




Tidak ada komentar:
Posting Komentar