Penerimaan Penghargaan Bhakti Koperasi 2019









Senin, 29 November 2021

HEBOH UMKM TERANCAM DENDA RP4 MILIAR TIDAK IZIN BPOM, MENTERI TETEN BUKA SUARA



03 November 2021 

Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki buka suara terkait viral UMKM terancam denda Rp4 miliar karena tidak memiliki izin BPOM. Meskipun BPOM telah mengklarifikasi bahwa tidak ada kewajiban izin edar, namun isu tersebut dapat mendorong percepatan UMKM melakukan sertifikasi produk.


"Menanggapi isu tersebut, mari kita upayakan akselerasi transformasi informal ke formal bagi pelaku usaha khususnya usaha mikro baik legalitas usaha ataupun dengan sertifikasi produk. Atas kejadian ini, mari kita lakukan langkah-langkah preventif dengan penanganan permasalahan bersama," kata dia dikutip melalui pernyataan resmi, Rabu (3/11/2021).

Namun demikian pihaknya juga mendorong tidak hanya BPOM tapi juga Kemenkop UKM bersama-sama berkolaborasi melakukan pendampingan agar UMKM mengetahui aturan main dalam berusaha. "Mari kita bersama-sama mempercepat terbentuknya ekosistem yang daya saing dari produk-produk UMKM kita di pasar domestik dan global," kata Teten.

Tiadak hanya itu, Tetan juga mendorong percepatan perizinan berusaha dan sertifikasi produk UMKM agar terbentuk ekosistem dan daya saing yang baik dari produk-produk UMKM di pasar domestik dan global. Data statistik UMKM di Indonesia menunjukkan hampir 99,9% pelaku usaha di Indonesia merupakan pelaku UMKM.

Kontribusi UMKM di sektor UMKM kepada PDB sebesar 61% begitu juga di sektor investasi yang hampir sama angkanya dan yang terpenting adalah penyerapan tenaga kerja 97% terserap di UMKM.

"Kita ketahui bersama, amanat PP 7 Tahun 2021, UMKM dalam melakukan kegiatan usahanya harus memiliki perizinan berusaha. Namun dari 64,2 juta UMKM, 99,62% adalah usaha mikro yang sebagian besar berada di sektor informal sehingga perlu didorong untuk bertranformasi menjadi formal," kata dia.

Kamis, 07 Oktober 2021

Ketua DPD Dukung Kebangkitan Koperasi untuk Ekonomi Rakyat


Foto: Dok. DPD RI

Jakarta - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung kebangkitan koperasi sebagai sebuah solusi ekonomi rakyat. Menurutnya, koperasi merupakan Soko Guru Perekonomian Indonesia seperti pikiran-pikiran para pendiri bangsa dengan tujuan tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Di masa awal kemerdekaan, Bapak Koperasi kita, Muhammad Hatta telah meletakkan kerangka besar perekonomian nasional dengan pendekatan koperasi. Begitulah pemikiran luhur para pendiri bangsa kita dalam merancang Indonesia masa depan, dengan tujuan agar Indonesia sampai kepada tujuan hakiki lahirnya bangsa ini," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/9/2021)

Hal ini dia ungkapkan pada acara Pengukuhan Pengurus Gabungan Koperasi Produsen Pertanian Indonesia (GKPPI) di Jakarta. Hadir dalam acara pengukuhan Ketua Umum GKPPI yang juga Senator asal Aceh, Abdullah Puteh, perwakilan Kementerian Pertanian, Sekretaris Jenderal GKPPI Andi Faizal Jollong dan para Pengurus GKPPI yang dikukuhkan.

Menurutnya, koperasi dimaknai sebagai cara atau sarana untuk berhimpun, dengan tujuan untuk memiliki secara bersama-sama alat industri atau sarana produksi. Sehingga para anggota koperasi, sama persis dengan para pemegang saham di lantai bursa. Bedanya, pemegang saham di lantai bursa bisa siapapun, termasuk orang Asing. Maka koperasi hanya dimiliki oleh warga negara Indonesia.

"Hal ini dilakukan karena para pendiri bangsa kita sangat sadar dengan trauma ratusan tahun di bawah kolonialisme penjajah. Sehingga mereka melahirkan sistem ekonomi yang dikelola dengan azas kekeluargaan atau kita kenal dengan Sistem Ekonomi Pancasila," tuturnya.

"Ini dituangkan dalam Pasal 33 UUD 1945 Naskah Asli yang terdiri dari 3 Ayat. Di mana dimaksudkan, kekayaan Sumber Daya Alam negeri ini harus dikelola dengan prinsip kekeluargaan dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," paparnya.

Agar tercapai hal itu, negara harus hadir untuk memastikan. Caranya, menurut LaNyalla, dengan memisahkan secara jelas antara Koperasi atau Usaha Rakyat, BUMN dan Swasta. Namun tetap berada di dalam struktur bangunan ekonomi Indonesia.

"Jika dianalogikan, ekonomi Indonesia itu seperti kapal yang dirancang dengan Tiga Palka, yaitu Koperasi, BUMN dan Swasta. Dengan tiga Palka itu artinya seandainya ada yang bocor, kapal tidak sampai tenggelam," ujar Senator asal Jawa Timur itu.

LaNyalla mencontohkan jika palka BUMN bocor, masih ada swasta dan koperasi. Kebocoran itu hanya berputar-putar di BUMN saja alias tidak berdampak kepada Swasta dan Koperasi. Kemudian jika palka BUMN dan Swasta bocor, masih ada Koperasi, yang tetap solid menjaga kapal tetap stabil.

"Namun dalam hal ini negara wajib hadir memberikan ruang Koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi rakyat. Memberi hak rakyat mengorganisir dirinya sendiri untuk mendapatkan keadilan ekonomi. Negara juga harus menjaga dengan pasti agar BUMN dan Swasta yang punya modal dan teknologi tidak masuk ke area koperasi," paparnya.

Sebagai contoh, jika ada wilayah tambang yang bisa dikerjakan rakyat secara terorganisir melalui Koperasi, maka BUMN dan Swasta tidak boleh masuk. Begitu pula dengan sektor-sektor yang lain.

Namun, selama rakyat melalui Koperasi mampu mengelola, Negara harus menjamin, bahkan harus membantu akses permodalan dan teknologi. Atau meminta BUMN sebagai bapak angkat.

"Inilah yang disebut dengan ekonomi gotong royong atau Ekonomi Pancasila. BUMN hanya masuk ke sektor usaha yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak. BUMN harus bertugas di sektor yang membutuhkan Hi-Teknologi, sekaligus beresiko tinggi," ungkapnya.

"Boleh saja bermitra dengan swasta atau asing namun kendali utama tetap berada di BUMN. Sebab sektor-sektor itu tidak boleh diserahkan kepada mekanisme pasar melalui swasta, apalagi asing," sambungnya.

LaNyalla menambahkan untuk menggelorakan kembali koperasi sebagai sebuah solusi kedaulatan ekonomi rakyat tidak mudah. Karena perlu keseriusan untuk melakukan koreksi atas kebijakan perekonomian nasional negara ini. Khususnya kebijakan perekonomian nasional pasca Amandemen Konstitusi 1 sampai 4, dimana adanya penambahan 2 Ayat di Pasal 33 UUD 1945.

"Penambahan pasal itulah yang membuat cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak diserahkan kepada pasar. Artinya Koperasi yang dirancang sebagai Soko Guru sekaligus spirit perekonomian Indonesia, yang mengacu kepada Ekonomi Pancasila, telah kehilangan Ruh-nya. Koperasi menjadi kerdil dan menjelma sebagai koperasi simpan pinjam dan sejenisnya," pungkasnya

(akd/hns)


Kamis, 26 Agustus 2021

PELAYANAN PPOB AUTO DEBET KSP FADHILA

 

FASILITAS KOPERASI SIMPAN PINJAM "FADHILA"
PELAYANAN PEMBAYARAN PAYMENT ONLINE BANK

BAGI PARA ANGGOTA KSP FADHILA
YANG MEMBUTUHKAN PELAYANAN DI ATAS DIBISA MENGISI FORM DI BAWAH INI :
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSd28vEN-tY9C2f1jb5PqCNFLFmsSGWKA6jGYFAqsWi8TL37Nw/viewform?usp=sf_link

DENGAN SISTEM AUTODEBET UNTUK PARA ANGGOTA KSP FADHILA
YANG MEMILIKI SALDO SIMPANAN SUKARELA YANG CUKUP DALAM PEMBAYARANNYA
UNTUK PELAYANAN PEMBELIAN PULSA BISA KONTAK NOMOR DIBAWAH INI :
081224953488 


Senin, 12 Juli 2021

Ingat, 12 Juli Hari Koperasi Nasional, Begini Sejarah, Tema, dan Logonya



ilustrasi : Logo Harkopnas ke-74

July 9, 2021 Y Prayogo

JAKARTA, KalderaNews.com – Hari Koperasi Nasional atau Harkopnas diperingati setiap 12 Juli. Tahun ini, merupakan Harkopnas yang ke-74. Tema yang diangkat adalah “Transformasi Digital Koperasi Menuju Bisnis Modern yang Kuat dan Bermartabat” dengan tagline “Digitalisasi Menuju Koperasi Modern”.

Harkopnas tahun ini akan digelar di Surabaya, Jawa Timur sebagai tuan rumah. Tapi, karena lonjakan kasus Covid-19, semua kegiatan perayaan Harkopnas digelar secara virtual. 

Sejarah koperasi di Indonesia

Seperti dikutip dari laman resmi Dewan Koperasi Indonesia, kehadiran koperasi di Indonesia diawali pada tahun 1886, tepatnya 16 Desember 1886.

Kala itu, R. Aria Wiraatmadja, Patih di Purwokerto, mendirikan Hulp en Spaarbank, sebuah lembaga dengan model koperasi kredit Reiffeisen yang dimaksudkan untuk menolong kaum priyai dari lintah darat. Selain itu, Raden Bei Aria Wirjaatmadja juga merintis De Poerwokertosche Hulp en Spaarbank Der Inladsche Hoofden yang merupakan cikal-bakal Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Sejak itu, koperasi mulai digiatkan dan ditempatkan sebagai bagian dari pelaksanaan politik etis.

Perkembangan koperasi sebagai gerakan rakyat mulai muncul tahun 1908. Gerakan yang dimotori Boedi Oetomo itu ditandai dengan pendirian koperasi rumah tangga.

Pada 1913, Syarikat Dagang Islam membangkitkan kehidupan berkoperasi di kalangan pedagang dan pengusaha tekstil. Dan pada 1927, kelompok Studie Club (Persatuan Bangsa Indonesia) membangkitkan gerakan koperasi sebagai wahana pendidikan ekonomi rakyat dan nasionalisme kebangsaan.

Di masa pasca kemerdekaan, koperasi kian berkembang pesat hingga sekarang. Bahkan, pemerintah membentuk departemen khusus untuk menangani koperasi di Tanah Air.

 

Sumber :https://www.kalderanews.com/2021/07/ingat-12-juli-hari-koperasi-nasional-begini-sejarah-tema-dan-logonya/

 

Senin, 14 Juni 2021

Menkop: UMKM Harus Bangun Produk Unggulan yang Khas dan Unik

 Sabtu 12 Jun 2021 04:05 WIB

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah


Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki. Teten Masduki menekankan, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) harus mulai masuk ke berbagai produk inovasi berbasis teknologi.


Foto: Antara/M Agung Rajasa


Menkop menyebut sebagian besar UMKM masih berkapasitas produksi rendah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menekankan, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) harus mulai masuk ke berbagai produk inovasi berbasis teknologi. Sebab, ke depannya di dunia ini hanya akan terbentuk satu market saja yakni pasar digital yang merupakan bagian dari ekonomi global. 

"Artinya, kita harus mampu membangun produk unggulan kita, sesuai kekhasan dan keunikan tersendiri yang kita miliki," ujar Teten dalam keterangan resmi, Jumat (11/6). Ia melanjutkan, tren produk dan gaya hidup masyarakat dunia juga berubah dan berkembang secara cepat dan dinamis. 

"Pelaku UMKM kita harus bisa mengikuti perubahan tren dan life style masyarakat dunia," tegasnya. Ia pun berharap, UMKM mampu bergerak dinamis dan cepat beradaptasi dengan perubahan zaman. 

“UMKM harus sudah mulai melakukan research and development agar bisa mengikuti tren produk dunia. Tidak hanya pasar nasional," kata dia.

Selain itu, lanjutnya, digital marketing juga harus dijalankan secara efektif. "Nah, kelompok anak muda generasi milenial ke depan yang bisa mendorong kemajuan UMKM kita berkiprah di pasar global," tutur dia.

Teten mengakui, 99 persen pelaku usaha nasional yang didominasi usaha mikro tersebut, masih berkapasitas produksi rendah. Jadi hanya sebagian kecil saja yang mampu berjualan di platform e-commerce. Itu pun mayoritas masih sebagai reseller saja. 

Meskipun begitu, Teten masih melihat banyak juga pelaku usaha mikro yang efektif memanfaatkan ceruk pasarnya di media sosial seperti Facebook, Instagram, dan lainnya. “Saya yakin mereka bakal berkembang bagus di pasar media sosial, bukan e-commerce," katanya.

Maka Teten berharap, generasi milenial berjiwa inovasi mampu menyiapkan platform digital bagi UMKM, khususnya bagi usaha mikro. “Harus jujur saya katakan, aneka kreativitas seperti itu sangat luar biasa bagi akses pasar usaha mikro di pentas digital marketing," ujar Menkop.