Pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla diminta melanjutkan program pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Selain membantu mengurangi kemiskinan dan pengangguran. Koperasi juga dianggap sebagai Soko Guru Ekonomi Indonesia.
PERTUMBUHAN Koperasi UMKM terus meroket dari tahun ke tahun sehingga mampu mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan di Indonesia. Berdasarkan data dari Dekopin, jumlah koperasi di Indonesia berkembang pesat sejak 2009 hingga 2014 dari 110.470 unit koperasi menjadi 203.701 unit. Jumlah anggota koperasi pun ikut berkembang dari 29,2 juta menjadi 35,2 juta. Sementara volume usaha meningkat dari Rp 82,21 triliun menjadi Rp 125,6 triliun
"Pertumbuhan koperasi dan UMKM tentu akan berdampak kepada pengurangan kemiskinan dan pengurangan angka pengangguran. Tentunya terjadi pengurangan kemiskinan," kata Deputi V Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop dan UKM) Prakoso Budi Susetyo, di Jakarta belum lama ini.
Koperasi memiliki peran sentral dalam perekonomian Indonesia. Kementerian Koperasi dan UKM, dikemukakannya, juga akan terus melakukan penambahan Koperasi dan UMKM untuk seluruh Indonesia.
"Kita juga akan memberikan fasilitas pendanaan, pendampingan dan menjembatani pemasaran produk-produk dari UMKM baik di dalam maupun di luar negeri," ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan berbagai universitas, Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dan berbagai organisasi kemasyarakatan guna memperkenalkan koperasi dan UMKM kepada masyarakat.
Meski demikian, Koko-panggi-lan akrab Prakoso mengakui, saat ini Koperasi masih dianggap sebagai lembaga jadul. Masyarakat lebih memillih jasa perbankan daripada Koperasi. Padahal, melihat sejarahnya. Koperasi merupakan alat utama mengembangkan ekonomi daerah dan mewujudkan swasembada pangan.
Koko menjelaskan, di dalam UUD 1945, pasal 33 ayat 1 telah dinyatakan, bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan . Dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 tersebut, menyatakan pula bahwa kemakmuran masyarakatlah yang harus lebih diutamakan di atas kemakmuran sekelompok orang atau perorangan.
Jika mengacu kepada pasal 33 ayat 1 di atas tersebut, maka badan usaha atau perusahaan yang paling sesuai dengan sistem ekonomi kerakyatan adalah Koperasi. Bahkan, di dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini, menempatkan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional, serta sebagai bagian integral tata perekonomian nasional.
Dengan memperhatikan kedudukan koperasi seperti yang diinginkan pasal 33 UUD 1945, maka peran koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensinya sebagai sistem ekonomi kerakyatan yang mampu mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang memiliki ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan dan keterbukaan.
Perekonomian nasional Indonesia disangga oleh tiga pilar utama, yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dan Koperasi. Bila melihat kembali kepada UUD 1945, maka dapat dikatakan bahwa Koperasi memiliki kedudukan yang setara dan istimewa yaitu sebagai soko guru perekonomian nasional.
Menurutnya, Koperasi juga dapat beradaptasi dengan baik di dalam ekonomi suatu negara khususnya di negara-negara yang sedang berkembang, dimana secara Makro Ekonomi, koperasi diharapkan dapal memberikan kontribusi secara nyata terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), membuka lapangan kerja, mengurangi angka pengangguran, menjaga kestabilan inflasi, serta diharapkan dapat mengentaskankemiskinan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara utuh.
Dari sisi Mikro Ekonomi, koperasi diharapkan dapat meningkatkan ketrampilan, kemampuan, serta kemandirian bagi setiap anggotanya di dalam korelasinya untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan. Dengan demikian, maka keberhasilan sebuah koperasi dalam mencapai tujuannya, secara otomatis akan memberikan dampak yang positif baik secara Mikro maupun secara Makro.
Dalam persaingan global, Koperasi harus mengemban misi negara yang sangat berat yaitu sebagai soko guru perekonomian nasional atau tiang penyangga perekonomian nasional sebagai dasar ekonomi nasional. Kenyataan tersebut tidak mungkin dapat diemban oleh koperasi, jika harus berbenturan dengan pelaku ekonomi lain yang mempunyai kebebasan dalam mengatur perusahaan dan perolehan modal.
Sayangnya, kata Koko, meski dianggap sebagai soko guru dan ciri khas Indonesia, namun Koperasi belum sepenuhnya dilakukan. Malahan, banyak negara maju meningkatkan perekonomiannya dengan mengadopsi sistem Koperasi.
Pertumbuhan dan peranan koperasi belum sepenuhnya ter-wujud, sebagaimana yang diinginkan oleh UUD 1945. Demikian pula peraturan dan perun-dang-undangannya yang masih belum sepenuhnya menampung hal-hal yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan koperasi, baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi.
Koko menyebutkan, negara seperti Inggris, Korea, Singapura, Prancis, Jepang, Jerman dan Amerika Serikat sudah membuktikan keampuhan sistem Koperasi dalam memacu ekonomi masyarakatnya. Negara tersebut sangat melindungi Koperasi dan UMKM.
Disinilah, peranan pemerintah menjadi sangat penting dalam mendorong gerakan koperasi sebagai organisasi usaha bersama yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. "Perlu kerjasama dan dukungan antara lembaga pemerintah. Mimpi itu nggak akan terwujud jika tidak didukung oleh pemerintah," imbuhnya.
Koperasi Mampu Bertahan Hadapi Krisis
Koko juga mengimbau supaya Koperasi meningkatkan kualitas kelembagaan dan daya saing agar dapat bersaing sehingga menembus kawasan ASEAN dan inter-nasional. Apalagi koperasi memiliki peran strategis untuk menggiatkan perekonomian masyarakat.
Saat ini koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua tantangan utama. Pertama, peningkatan kualitas kelembagaan dan manajemen unit koperasi. Kedua, unit koperasi juga perlu terus kita tingkatkan daya saing dan tidak hanya berperan di tingkat nasional tetapi juga berkelas dunia.
Melalui penguatan kedua hal ini akan menambah jumlah unit koperasi yang mampu berkiprah di kawasan ASEAN serta di dalam negeri akan semakin menguatkan madai sosial (social capital). Selain itu, di sejumlah negara jaringan keanggotaan koperasi terbukti mampu meredam munculnya risiko konflik sosial karena semangat kebersamaan, kekeluargaan serta keadilan yang mengikat individu maupun anggota badan usaha.
Koperasi di Indonesia memainkan peranan yang sangat strategis dalam menggerakkan denyut nadi perekonomian masyarakat serta pembangunan nasional. Peran dan fungsi koperasi tidak hanya sebatas aktivitas ekonomi saja tetapi juga sebagai manifestasi semangat kolektif, kebersamaan dan prinsip keadilan yang berakar pada masyarakat Indonesia yaitu gotong royong.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar