Jakarta - Naskah akademis Rancangan
Undang-Undang Perkoperasian pengganti UU Nomor 17 Tahun 2012 yang dibatalkan
Mahkamah Konstitusi belum lama ini ditargetkan segera rampung, kata pejabat
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. "Kami sedang bahas terus
dalam tim internal kementerian, agar bisa segera diajukan ke DPR," kata
Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Setyo Heriyanto di
Jakarta, kemarin.
Pihaknya menargetkan pembahasan naskah
akademis itu rampung dalam dua bulan ke depan.
Ia menekankan pada pentingnya "law
enforcement" pada penyimpang-an-penyimpangan pk-num yang menyalahgunakan
koperasi. "Banyak pasal soal law enforcement dipertajam dan
ditingkatkan," katanya.
Pihaknya menyiapkan anggaran Rp3,5 miliar
untuk menyusun naskah akademik Undang-Undang (UU) Perkoperasian yang baru
pasca-dibatal-kannya UU Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian oleh MK.
Menurut dia penyusunan naskah akademik wajib
segera dilaksanakan sebagai pemenuhan atas amanat dari Keputusan Mahkamah
Konstitusi (MK) dan hasil rapat kerja Komisi VI DPR RI.
Sebelumnya MK membatalkan UU Nomor 17 Tahun
2012 tentang Perkoperasian sehingga UU lama yakni UU Nomor 25 Tahun 1992
dinyatakan berlaku kembali sebelum terbitnya UU Perkoperasian baru.
Pihaknya menekankan pada pentingnya masalah
pengawasan bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan
Pinjam (USP) yang selama ini rawan
penyimpangan karena menggalang dana dari masyarakat. "Kalau sudah ada
naskah akademik ini, maka kami harapkan tahun depan pembahasan revisi UU
Perkoperasian bisa dilakukan," katanya.
Sebagaimana ketentuan dan keputusan MK yang
mengembalikan pemberlakuan UU Nomor 25 Tahun 1992 sebagai payung hukum bagi
koperasi di Tanah Air maka pengawasan koperasi dilakukan oleh Kementerian
Koperasi sesuai peraturan pemerintah (PP) Nomor 9 tahun 1995.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar