Purwokerto - Kementerian Koperasi dan UKM segera mengambil tindakan terhadap 61.468 koperasi tidak aktif sebagai salah satu upaya menyehatkan koperasi secara keseluruhan di Indonesia. "Ada beberapa langkah yang kami ambil untuk koperasi-koperasi yang tidak aktif ini," kata Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Setyo Heriyanto di Purwokerto, Kamis.
Neraca
Pihaknya mendata saat ini ada 61.468 koperasi tidak aktif dari 206.288 koperasi yang ada di seluruh Tanah Air.
Langkah pertama yang akan dilakukan yakni mengidentifikasi 61.468 koperasi tidak aktif tersebut. "Langkah kedua adalah mengelompokkan dari segi spirit pembangunan ataupembentukan koperasi, kalau tujuan pembangunan awalnya itu hanya sekadar untuk mencari bantuan itu harus diberikan pemahaman secara khusus dan dilihat apakah masih bisa bangkit atau tidak," katanya. Jika ndak bisa bangkit maka koperasi tersebut harus membubarkan diri atau merevitalisasi koperasi dari segi kelembagaan maupun bentuk usahanya.
Langkah ketiga yakni menggabungkan koperasi-koperasi yang dari skala usahanya tidak layak untuk berdiri sendiri melalui peleburan, konsolidasi, merger, atau pun amalgamasi. "Langkah terakhir adalah pembubaran melalui pe- merintah. Kalau memang sudah tidak bisa dan benar-benar tidak ada alamat, pengurus, dan anggota. Pembubaran melalui proses tiga kali pengumuman," katanya.
Pihaknya sendiri menyarankan pelaku koperasi yang sudah berbadan hukum ketika di tengah perjalanan usahanya terjadi masalah sehingga tidak bisa mempertahankan keberlangsungan usahanya untuk secara sadar membubarkan diri. "Ini tidak bisa ditinggalkan begitu saja karena koperasi ini memiliki status legal yang diberikan oleh negara," katanya.
Sampai saat ini, pihaknya mencatat sudah banyak daerah-daerah yang melakukan pembubaran koperasi yang tinggal papan nama di antaranya Lamongan, Jawa Timur, Riau, dan Aceh.
Oleh karena itu. Kementerian Koperasi dan UKM meminta Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, untuk mengubah paradigma dan membuka diri agar bisnisnya bisa lebih berkembang. "Musuh koperasi sekarang sudah berbeda dengan koperasi masa lalu, KUD harus paham hal ini dan harus segera bergerak melakukan perubahan," kata Setyo.*




Tidak ada komentar:
Posting Komentar