Bidang Organisasi :
1. Terus bertambah ilmu melalui pendidikan, pelatihan baik intern maupun ekstern sesuai dengan kebutuhan.
2. Selalu berkonsultasi dan menjalin kerjasama dengan instasi yang berkaitan.
3. Mengadakan pendekatan kepada anggota yang tidak aktif
4. Pengawas melaksanakan pemeriksaan keuangan tiga bulan sekali.
5. Setiap melaksanakan pemeriksaan administrasi keuangan oleh pengawas, hasil dari pemeriksaan tersebut dilaporkan secara tertulis sehingga apabila terdapat kesalahan akan dijadikan dasar bagi pengurus untuk memperbaikinya.
6. Melakukan stock opname dan pemeriksaan akhir tahun.
7. Menambah anggota yang berkualitas sebanyak-banyaknya tanpa paksaan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang berlaku.
8. Simpanan Berjangka yang memiliki tabungan sebesar Rp. 5,000,000.00 dan kelipatannya akan diberikan bagi hasil tiap bulan.
9. Setiap pembiayaan dilampiri dengan surat kuasa kepada Pengurus yang menyatakan bahwa Pengurus berhak untuk menjual jaminan apabila peminjam tidak memenuhi kewajibannya.
10. Mengadakan pelatihan pendidikan perkoperasian bagi anggota yang diselenggarakan oleh pengurus dengan biaya diambil dari dana pendidikan.Adapun nara sumber dari Dinas Koperasi, Dekopinda serta dari yang lainnya, sehingga anggota lebih memahami mengenai perkoperasian.
11. Untuk Calon anggota yang tidak dikenakan Adm.Bulanan tapi dikenakan Adm. Pengambilan.
12. Dana SHU tidak dibagikan melainkan digunakan untuk dana rekreasi ( waktu menyusul )




Tidak ada komentar:
Posting Komentar